REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepengurusan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) periode 2012-2017 bakal dilantik Selasa (5/2). Mahfud MD terpilih sebagai ketua Presidium KAHMI. Di antara delapan anggota Presidium KAHMI, terdapat nama Anas Urbaningrum.
Meski Anas disebut-sebut bakal diseret KPK dalam kasus Muhammad Nazaruddin, namun Mahfud menilai hal itu bukan menjadi urusan KAHMI.
Pasalnya, kata dia, selain Anas terdapat Tamsil Linrung, yang diseret dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), juga menjadi menjadi anggota KAHMI.
Mendapati ada pengurus yang pernah berurusan dengan KPK, Mahfud berjanji bakal tidak melindungi Anas jika memang KPK ingin menangkapnya.
“Terkait Anas, KAHMI tak gelisah selalu dikaitkan dengan kasus di KPK. Kasus hukum tak akan dicampuri, kalau (Anas) bersalah ya salah,” kata Mahfud, Senin (4/2).
Menurut ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hukum harus ditegakkan secara kokoh dan tidak boleh tebang pilih. Pasalnya, ketidakadilan sekarang ini semakin merajalela.
Dampaknya pemerintahan tidak dipercaya dan bisa timbul gejolak sosial yang berbahaya. Hal itu dinilainya sebagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Kalau penegakan hukum tidak dijalankan maka bisa timbul gejolak dari bawah.
“Pokoknya hukum harus ditegakkan, tidak perlu mempersoalkan nama maupun status politiknya,” ujar mantan menteri Kehakiman dan HAM itu.