REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surya Widati akan mengkaji peraturan pemberian sanksi berupa pemberhentian jabatan terhadap Supriyono pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat, karena kasus indisipliner berat.
"Saya memang sedang melakukan kajian pada kasus pegawai negeri sipil (PNS) seperti ini, tentu dalam penentuan sanksi tidak bisa langsung diputuskan tanpa kajian," kata bupati di Bantul, Minggu.
Menurut bupati, dirinya telah menerima laporan kasus yang menimpa Supriyono, PNS di Dinas Pendidikan setempat, karena selain terlibat dalam kepengurusan anggota salah satu partai politik (parpol) juga dilaporkan sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Terkait desakan Inspektorat setempat yang memintanya agar menentukan sanksi, pihaknya mengaku jika memang PNS yang melanggar indisilpiner sudah terbukti bersalah maka sanksi wajib ditegakkan.
"Kalau soal pemberian sanksi jelas ada. Namun secara prinsip perlu kita kaji kasus sambil mencermati aturan yang ada," katanya.
Kasus Supriyono muncul karena temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul yang menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB), namun dirinya masih berstatus PNS Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul, Subandrio mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 pada Pasal 2 tertulis bahwa PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus salah satu parpol tertentu.
Menurut dia, mengacu pada pasal itu, bagi PNS yang terbukti menjadi pengurus atau anggota parpol dikategorikan dalam pelanggaran berat yang dapat berimbas pada pemberhentian atau pemecatan PNS.
"Sebelum keterlibatan menjadi pengurus parpol, Supriyono sudah melakukan tindakan interdisipliner di tempat kerja sebelumnya dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 140 hari tanpa keterangan," katanya.
Berdasarkan data, Inspektorat juga mencatat Supriyono masih tercatat menjadi Ketua DPC PBB dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) PBB nomor 25.04.001 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Terkait posisi sebagai Ketua DPC PBB Bantul, pihaknya juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB dengan nomor 77/2012/4 September 2012.
"Padahal sesuai pasal 3 dalam PP 37 Tahun 2004 disebutkan PNS yang menjadi pengurus atau anggota parpol wajib mengundurkan diri atau keluar dari PNS," katanya.