REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — RUU Ormas yang bakal disahkan akhir Februari mendatang mengatur setiap ormas wajib memiliki nomor rekening bank nasional. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, pihaknya tidak dalam posisi mendukung atau menolak soal aturan itu.
Hanya saja, kata dia, ICW sudah melakukannya jauh hari sebelum aturan itu dibuat. “Dari ICW tidak mengikuti isu itu. Hanya saja kami sudah punya nomor rekening (organisasi) bank dalam negeri,” kata Emerson, Ahad (3/1). Pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh lantaran takut memasuki ranah yang bukan menjadi perhatian persoalan ICW. Ditakutkan kalau memberi komentar, malah sangat subjektif dan tidak tepat.
Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri Bahtiar mengatakan, setiap ormas, khususnya ormas asing, wajib mendaftar ke Kemenlu dan mencantumkan nomor rekening bank nasional. Tujuannya agar pemerintah bisa memantau penggunaan dana dan tujuan beroperasinya ormas asing di Indonesia.
"Menimbang kewajiban setiap warga negara wajib menjaga kedaulatan negara, maka semangatnya ormas asing juga harus bisa dipantau aktivitasnya," ujar Bahtiar.