Ahad 03 Feb 2013 13:26 WIB

Soal LHI, Mahfud Bela KPK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mahfud MD
Foto: Antara
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak kritik pedas yang dialamatkan gara-gara KPK secara cepat menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka suap daging sapi impor.

 

Melihat itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membela lembaga penegak hukum super bodi tersebut. Menurutnya, sudah menjadi hal biasa kalau KPK menetapkan petinggi partai selalu mendapat serangan.

Dia berharap, KPK bukannya kendor melawan serangan itu, melainkan lebih keras dalam upayanya memberantas korupsi di Indonesia.

"Setiap menjadikan orang parpol sebagai tersangka, KPK selalu dituduh berkonspirasi dan empolitisasi. Tapi jangan takut, KPK wajib tabrak yang prokorupsi," pesannya lewat akun twitter, @mohmahfudmd.

Mantan menteri Kehakiman dan HAM itu optimis KPK tidak asal tangkap. Pasalnya, dalam setiap menangani kasus, penyidik KPK selalu didasari pertimbangan dan alat bukti yang kuat. Apalagi, Mahfud menambahkan, isu suap daging impor merebak sejak Januari 2011. 

Waktu itu, sudah ada ribut-ribut yang memunculkan istilah daging berjenggot. Sehingga hal itu menandakan pengintaian dilakukan sejsk lama. "99 persen saya yakin KPK bisa membuktikan bahwa tersangka memang koruptor," katanya.

Terkait LHI yang ditahan di Rutan Guntur, Mahfud yakin dedengkot PKS itu tidak bisa lepas dari jeratan hukum. "Sama dengan pendapat orang banyak, LHI sudah tersangka dan hampir tak mungkin bisa lepas," ujar Mahfud. "Sampai dengan sekarang, tingkat akurasi KPK di atas 90 persen," imbuhnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement