REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Empat tersangka baru ini yaitu tiga pimpinan DPRD Seluma dan sisanya anggota.
"Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan janji," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/2).
Johan Budi memaparkan, empat tersangka baru tersebut yaitu Zaryana Rait selaku Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma serta Pirin Wibisono selaku anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Empat tersangka ini diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya mantan Bupati Seluma, Murman Efendy telah divonis hukuman pidana selama dua tahun penjara terkait kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, Murman Efendy memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pelaksanaan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
Adapun proyek yang dikerjakan, totalnya mencapai 26 paket jalan yang tersebar di wilayah Kabupaten Seluma. KPK menjerat Murman Efendy dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.