Jumat 01 Feb 2013 21:32 WIB

PKL Kota Tua Dibagi Empat 'Cluster'

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Dua perempuan, pengunjung kawasan Kota Tua Jakarta, berjalan di antara pedagang kakilima di kawasan Taman Fatahillah, Jakarta.
Foto: Antara/Paramayudha
Dua perempuan, pengunjung kawasan Kota Tua Jakarta, berjalan di antara pedagang kakilima di kawasan Taman Fatahillah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat akan dibagi dalam empat 'cluster.' "Ada empat 'cluster.' Kita menyesuaikan," ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Pemprov DKI Jakarta, Ratnaningsih, Jumat (1/2).   

Ratnaningsih mengatakan, 'cluster' satu diletakkan dekat dengan Kantor Pos merupakan kumpulan makanan yang memerlukan pengolahan. Sedangkan, 'cluster' dua di dekat Cafe Batavia untuk non pangan seperti aksesoris atau baju. 

'Cluster' tiga untuk makanan di dekat Bank mandiri dan 'Cluster' empat di dekat Kali Besar Timur untuk makanan siap saji.

Menurutnya, berdasarkan pendataan jumlah PKL di Kawasan Kota Tua yang bisa masuk sebanyak 260 setelah dilakukan seleksi. Dia mengaku PKL tersebut akan mendapat perlengkapan dan diberi seragam agar rapi. Sedangkan, pedagang tersebut akan dikenakan retribusi sesuai dengan Perda sebesar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 melalui sistem online.

Penataan pedagang di kawasan cagar budaya tersebut menggunakan dana CSR perusahaan. Di antaranya Bank DKI, Ancol, dan Teh Sosro. Dia menargetkan akhir Februari bisa rampung, sebab saat ini masih terdapat perbaikan-perbaikan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kunci penataan PKL yakni PKL tidak diperbolehkan menduduki plasa depan Museum Fattahilah. Dia mencontohkan turis tidak bisa datang ke Cafe Batavia karena tertutup pedagang. 

Namun, menurutnya tidak semua pedagang bisa ditata. Sebab, pedagang harus memiliki KTP DKI dan yang baru berdagang satu sampai dua tahun tidak diperkenankan. 

Menurutnya, pemerintah ingin membuat pedagang menjadi modern, resmi dan kaya. Namun, dia menegaskan untuk kepentingan pedagang agar rapi dilakukan dengan perjanjian supaya rapi. 

Sedangkan, untuk menjaga kebersihan, setiap pedagang diwajibkan memiliki kantong plastik. "Kalau tida ada sampah berada buang sampah sembarangan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement