Advertisement

Raffi Ahmad Ditahan BNN

Jumat 01 Feb 2013 17:36 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan delapan orang terperiksa berinisial RA, WT, MT, RJ, MF, KA, JA, dan UW sebagai tersangka dalam kasus narkoba di kediaman artis RA, setelah terbukti positif menggunakan zat terlarang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA