Jumat 01 Feb 2013 17:36 WIB

Raffi Ahmad Ditahan BNN

Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto (kanan) di dampingi Kepala Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).
Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto (kanan) di dampingi Kepala Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat kombes Pol Drs Mufti Djusnir (kiri) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan delapan orang terperiksa berinisial RA, WT, MT, RJ, MF, KA, JA, dan UW sebagai tersangka dalam kasus narkoba di kediaman artis RA, setelah terbukti positif menggunakan zat terlarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement