Jumat 01 Feb 2013 16:13 WIB

Polisi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Narkotika jenis shabu-shabu.
Foto: rilisindonesia.com
Narkotika jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peredaran narkoba begitu massifnya. Hampir semua lini dan aspek disinggahi. Tak tanggung-tanggung, aparat Kepolisian yang tugasnya memberantas narkoba justru menjadi pelaku utama dalam peredaran barang haram tersebut.

Itulah yang terlihat pada anggota polisi ini yang menjadi pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Karena aksinya itu, ia pun langsung dicokok Satuan Reskrim Polres Bogor Kota.

"Tersangka berinisial AK usia 25 tahun merupakan anggota Polres Sukabumi dengan pangkat Brigadir Satu," kata Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekspos kasus di Mako Polres Bogor Kota, Kapten Muslihat, Jumat (1/2).

Kapolres menjelaskan, tersangka AK diciduk anggota Polres Bogor pada Kamis (31/1) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang melakukan transaksi di Gang Rulita Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Penangkapan tersebut, lanjut Kapolres bermula dari informasi warga masyarakat yang menginformasikan bahwa AK selain menggunakan sabu juga suka menyediakan atau menjadi perantara jual beli.

Atas dasar informasi tersebut pada hari dan tanggal tersebut sekitar pukul 22.00 WIB pelapor mencoba melakukan pembelian terselubung dan berhasil membeli satu bungkus plastik klip kecil shabu melalui perantara AK di rumahnya.

Saat itu, petugas tidak langsung menangkap tersangka karena sekitar pukul 00.30 WIB pelapor mencoba membeli lagi, setelah menerima uang dari pembeli AK langsung berangkat untuk menemui penjual shabunya.

"Di saat bersamaan anggota tim membututi tersangka, sampai akhirnya bertemu dengan penjualnya yakni AS di salah satu warung kopi Gang Rulita," kata Kapolres.

AS (45) berprofesi sebagai seorang satpam. Dari tangan AS petugas menyita dua bungkus plastik klip kecil berisi shabu. Dalam laporan di hadapan petugas AS mengaku menyimpan shabu-shabu di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik kecil sabu.

"Barang bukti yang barhasil kita amankan sembilan bungkus plastik klip shabu dengan berat 1,6 gram," kata Kapolres.

Selanjutnya, ke dua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Bogor Kota terhitung sejak hari ini. "Penangkapan ini hasil kerjasama dengan Polres Sukabumi, yang bersangkutan telah disersi empat bulan," kata Kapolres.

Menurut pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, tersangka diancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement