Kamis 31 Jan 2013 20:13 WIB

KPU Godok Aturan Tarif Iklan Kampanye Parpol

Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun peraturan tentang pelaksanaan kampanye, yang salah satunya mengharuskan media cetak untuk memberikan tarif iklan yang sama kepada semua parpol peserta Pemilu 2014.

"Dalam draf diatur bahwa media cetak harus memberikan tarif yang sama kepada semua parpol," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis (31/1).

Bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPU akan mengatur lebih rinci lagi mengenai sejumlah poin yang perlu diberlakukan secara ketat selama kampanye. Sanksi dari pelanggaran peraturan bersama itu, akan terbagi dalam dua sektor, penyiaran dan parpol.

Jika menyangkut tentang penyiaran iklan kampanye, maka KPI berhak menjatuhkan sanksi kepada media massa, sementara jika pelanggaran menyangkut parpol, maka KPU yang akan menindaklanjuti.

Sanksi yang diberikan kepada media penyiaran antara lain penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pembatasan durasi dan waktu siaran, pembekuan jadwal siaran, tidak diberi perpanjangan izin penyiaran serta pencabutan izin penyelenggara penyiaran.

Namun, sanksi bagi parpol yang melanggar ketentuan-ketentuan peraturan iklan kampanye belum ditentukan KPU. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan sanksi yang bisa diberikan kepada parpol hanya menyangkut masalah administratif.

Penjelasan sanksi dalam peraturan KPU mengadopsi dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, karena KPU tidak boleh membuat sanksi baru. "Teguran paling berat adalah penggagalan bagi parpol dari daftar peserta pemilu," kata Husni.

Kampanye sendiri telah dimulai sejak 11 Januari, dengan ketentuan yang diizinkan untuk dikampanyekan adalah mengenai penyampaian visi dan misi parpol melalui program dialog pendidikan politik. Iklan kampanye dan rapat umum/ terbuka baru boleh dilakukan pada 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement