REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan menangkap tujuh orang tersangka dan menyita 1.183 kilogram atau 1,18 ton daun ganja kering siap edar di wilayah Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.
"Petugas mengintai selama sebulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Kamis (31/1).
Rikwanto mengatakan bahwa pengungkapan 920 karung ganja tersebut berawal saat petugas menangkap SD (38) dengan barang bukti tiga bungkus ganja seberat 250 gram di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 25 Januari 2013.
Petuga kepolisian mengembangkan kasus dengan menangkap JD (34) di kawasan Cilandak, Rabu (30/1) dan menguntit sebuah mobil bernomor polisi B-1195-KFS. Kepolisian membuntuti mobil tersebut hingga Kawasan Industri Kujang Cikampek, Jawa Barat, bertemu dengan tiga unit mobil yang keluar wilayah tersebut. "Polisi langsung mengepung dan menangkap penumpang mobil tersebut," ujar Rikwanto.
Saat pengepungan itu, polisi menangkap Z (31), A (30) dengan barang bukti ganja sebanyak delapan kardus atau 276 kilogram, tersangka enam kardus ganja seberat 208 kilogram, tersangka DW (37) dan H (33) sebanyak sembilan dus ganja seberat 368 kilogram.
Selanjutnya, polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Abu Sirih, Cilandak, Jakarta Selatan, dan menemukan delapan kardus ganja dengan berat 331 kilogram. Para tersangka dikenai Pasal 132 juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.