REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menghindari polemik pada kasus Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyarankan KPK segera mengumumkan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Luthfi.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap impor daging sapi. "Saya menghimbau penegak hukum menghormati penegakan hukum serta memahami instrumen keadilan dan kebenaran," katanya di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).
Ketua DPP PKS, Refrizal secara terpisah berependapat ada sejumlah kejanggalan dalam kasus Luthfi. "Ini ada kejanggalan luar biasa," ujarnya.
Sejumlah kejanggalan itu misalnya KPK tidak pernah memanggil Luthfi dalam kasus daging sapi impor. Luthfi juga membantah menerima uang suap sebagaimana yang disangkakan KPK.
"Saya kenal Pak Luthfi sejak 1980an. Lutfi terbuka," kata Refrizal mengakhiri.