REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait cuti kampanye bagi menteri.
Belum keluarnya peraturan tersebut karena perintah Undang-undang yang mengharuskan KPU terlebih dahulu mengeluarkan aturan terkaitkampanye pejabat negara. Setelah peraturan tersebut keluar, barulah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Peraturan KPU harus diluluskan dulu karena pasal 86 UU Nomor 8 menyebutkan kampanye pejabat negaradiatur KPU dan nanti dirumuskan oleh Peraturan Pemerintah," ujarnya, Kamis (31/1).
Namun, menurut Gamawan, pihaknya sudah menyiapkan draf PP tersebut. Hanya saja penyerahan draf tersebut ke meja Presiden menunggu selesainya aturan KPU.
Presiden sendiri, lanjutnya, pada dasarnya setuju dengan aturan cuti bagi menteri yang berasal dari partai politik. “Beliau sepakat hari Jumat menteri diberikan waktu untuk kampanye,” katanya.