Kamis 31 Jan 2013 14:51 WIB

MK Tolak Permohonan Fatwa Bupati Aceng Fikri

Aceng Fikri
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan fatwa yang diajukan oleh Bupati Garut Aceng Fikri karena bukan kewenangannya.

"Itu (fatwa) bukan kewenangan kami," kata Ketua MK Mahfud MD, usai acara Klinik Pancasila di Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, upaya yang dilakukan Aceng tersebut hanya akan mengulur-ulur waktu, sehingga pihaknya berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPRD Garut untuk segera menindaklanjuti putusan MA.

"Mendagri dan DPRD harus segera menindaklanjuti putusan MA tanpa dikaitkan dengan upaya mengulur-ulur waktu dengan menunggu fatwa dari MK," kata Mahfud.

Ketua MK ini mengatakan Mendagri dan DPRD Garut dipersilakan segera mengeksekusi hal itu tanpa menunggu putusan dari MK. MK menolak hal itu," katanya.

Bupati Garut Aceng Fikri mengajukan fatwa ke MK karena tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemberhentiannya oleh DPRD Garut.

Melalui surat Bupati Garut tertanggal 25 Januari 2013 Nomor Istimewa, Aceng memohon kepada MK untuk memberi penjelasan dan/atau fatwa tentang apa syarat-syarat dan ketentuan seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan dan siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberhentikannya.

"Untuk menghindari kesimpangsiuran dan kekeliruan persepsi bagi kami dan masyarakat luas, tentang syarat-syarat diberhentikannya seorang pejabat Kepala Daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Aceng dalam suratnya.

Merespons surat tersebut, para Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada Kamis, (31/1) di Ruang RPH untuk mengambil keputusan dan hasilnya MK menyatakan tidak berwenang untuk memberikan fatwa.

Permohonan tersebut, menurut MK, bukan merupakan kewenangan MK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Konstitusi.

MK langsung mengirimkan surat balasan ke Aceng melalui Surat No. 14/PAN.MK/1/2013 tertanggal 31 Januari 2013 perihal Permohonan Penjelasan/Fatwa, yang isinya Mahkamah Konstitusi tidak dapat memenuhi permohonan saudara (baca: Aceng).

Selanjutnya, MK menegaskan, terhadap lembaga-lembaga terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya, dapat segera mengambil langkah-langkah sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing karena MK tidak akan menangani perkara tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement