REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.
"Kalau masih tersangka, status LHI (Luthfi Hasan Ishaq) masih sebagai anggota DPR aktif. Nanti kalau sudah menjadi terdakwa, maka Badan Kehormatan akan memberhentikan sementara," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) M Prakosa, saat dihubungi, Kamis (31/1).
Jika KPK menaikkan status Luthfi sebagai terdakwa, lanjut Prakosa, jabatan Luthfi akan berstatus sebagai anggota DPR non-aktif sesuai peraturan yang berlaku. Mekanisme yang sama diberlakukan juga pada semua anggota parlemen yang tersandung kasus hukum.
Luthfi diperiksa KPK, Rabu (30/1) malam atas dugaan penerimaan suap terkait kuota impor daging sapi. Diperkirakan Presiden PKS itu menerima uang muka melalui asisten pribadinya senilai Rp 1 miliar. Saat ini pria yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jatim 5 itu masih diperiksa KPK dan berstatus sebagai tersangka.