REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi proses tangkap tangan terhadap empat orang terkait dengan suap impor daging sapi.
"Hasil dari proses tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK ada empat orang yang masih menjalani pemeriksaan di KPK, masing-masing adalah JE (Juard Effendi) dan AAE (Arya Abdi Effendi) mereka adalah direktuk di PT IU (Indoguna Utama), kemudian ada AF (Ahmad Fathanah) dan M (Maharani), mereka masih menjalani proses pemeriksaan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut Johan, proses penangkapan tersebut dimulai saat KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada serah terima uang yang berkaitan dengan proses impor daging pada Selasa (29/1) pagi. "Serah terima itu diinformasikan kepada kami di KPK akan dilakukan oleh pihak yang diduga menerima proyek itu dengan salah satu orang yang diduga dekat dengan salah satu anggota DPR," jelas Johan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK meluncur dan dari hasil mengikuti AF, tim memperoleh informasi ada serah terima uang yang dilakukan di kantor PT IU pada siang hari. "Di PT IU itu ada JE dan AAE yg kemudian diterima oleh AF, jadi kita peroleh informasi di sana sudah terjadi serah terima di gedung PT IU dan dari sana AF meluncur ke sebuah hotel di Jakarta," tambah Johan.
AF akan bertemu dengan seseorang di hotel tersebut, sementara JE dan AAE meninggalkan kantor PT IU. "Setelah kami memastikan bahwa uang itu sudah diterima, kami melakukan penangkapan sekitar pukul 20.20 WIB di hotel tersebut. Dari penangkapan AF, dia ternyata bersama dengan M keluar dari hotel," jelas Johan.
Setelah itu, KPK melakukan penangkapan terhadap JE dan AAE di rumah AAE, kawasan Cakung, pada pukul 22.30 WIB. Keempatnya kemudian dibawa KPK bersama sopir AF yang mengantar AF ke hotel. Uang senilai Rp 1 miliar sebagai nilai komitmen kuota impor daging sapi itu dimasukkan ke dalam tas kresek hitam ditemukan dalam mobil AF.
Selain uang tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas serta dokumen. Dari hasil gelar perkara KPK menyimpulkan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup terkait dugaan suap yang dilakukan oleh JE dan AAE selaku pemberi kepada AF.
"Kemudian, kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk mengaitkan salah satu anggota DPR atas nama LHI berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan," ungkap Johan.
LHI adalah Lutfi Hasan Ishaaq yang merupakan Presiden PKS yang saat ini menjadi anggota Komisi I DPR. JE dan AAE diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, ada empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Seperti biasa, akan ada pencegahan untuk LHI, mungkin dalam waktu 1x24 jam akan segera dikirim," ungkap Johan.
Namun, KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan LHI hingga saat ini.
Perseroan Terbatas (PT) IU diketahui mengalami kesulitan mencari pasokan sapi lokal karena minimnya fasilitas rumah pemotongan hewan (RPH) di wilayah setempat pada tahun 2011.
Tambahan kuota impor yang diberikan pemerintah pada tahun 2011 jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan PT Indoguna Utama yang mencapai 20.000 ton per tahun atau sekitar 1.700 ton per bulan. Namun, pada semester 2011, Indoguna hanya memperoleh jatah daging sapi impor sebanyak 2.700 ton.