Rabu 30 Jan 2013 21:36 WIB

Kemenkes 'Belum' Sikapi Cathinone

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
Zat baru yang tergolong narkotika golongan I, Chatinone.
Foto: theteenyears.com.au
Zat baru yang tergolong narkotika golongan I, Chatinone.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum akan mengambil sikap dalam menyikapi temuan zat adiktif baru, cathinone.

Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi yang dikonfirmasi mengakui sampai saat ini belum ada pembahasan secara intensif terkait zat adiktif tersebut. Namun ia yakin, masalah ini akan dibahas bersama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenkes serta pemangku kepentingan lainnya.

“Pasti nanti itu akan kami bahas bersama pihak lain yang berkompeten,” ungkap Nafsiah, saat membuka forum konsolidasi percepatan pembangunan kesehatan se-Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (30/1).

Menurut Menkes, cathinone merupakan zat adiktif yang relatif baru dan sebelumnya belum pernah ada di Indonesia. Sehingga, kata dia, perlu upaya pengaturan agar tidak disalahgunakan, seperti halnya psikotropika jenis sabu maupun ekstasi.

Dalam rangka pengaturan inilah akan dilakukan pembahasan yang komperehensif dan menyeluruh. “Sejauh ini Kementerian Kesehatan masih menunggu pembahasan tersebut,” ujar Nafsiah.

Sebelumnya, DPR sudah meminta agar digelar rapat dengar pendapat dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan narkotika, menyusul ditemukannya zat adiktif baru bernama cathinone ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement