Selasa 29 Jan 2013 14:03 WIB

PPATK Awasi Aliran Dana Kampanye, Politisi: Setuju

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPp) Achmad Yani mendukung langkah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana kampanye partai politik (parpol).

"Saya setuju saja kalau PPATK mengawasi dana kampanye," kata Yani kepada Republika di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Yani mengatakan pengawasan dana kampanye penting untuk meminimalisir kemungkinaan penggunaan dana haram saat kampanye. Maklum selama ini menurut Yani Pemilu kerap dijadikan ajang pencucian uang para koruptor.

"Jangan sampai ada dana tidak jelas. Seperti pencucian uang," ujar Yani.

Menurut dia, tak ada peraturan yang melarang PPATK mengawasi dana kampanye. Yani berujar PPATK tetap bisa melakukan pengawasan aliran dana kampanye tanpa harus diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Senada dengan Yani, politisi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf juga setuju jika PPATK mengawasi aliran dana kampanye parpol.

Kami setuju sekali PPATK mengawasi dana kampanye," kata Nurhayati.

Nurhayati menilai pengawasan PPATK bisa menjadi peringatan bagi parpol agar tidak jor-joran mengandalkan kekuatan uang saat kampanye. Apalagi selama ini dana kampanye juga disinyalir sebagai ajang pencucian uang bagi sejumlah orang maupun perusahaan.

"Peran pengawasan PPATK itu bagus. Itu akan bisa mengurangi dana haram," ujar Nurhayati.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement