REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tugas perbantuan TNI kepada Polri seyogyanya diatur dalam undang-undang, bukan sekadar nota kesepahaman (MoU).
"Idealnya perbantuan ini dibuat dalam bentuk UU bukan MoU. Kalau MoU kesannya negara ini cuma ada TNI-Polri saja," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di Jakarta, Senin (28/1), menanggapi rencana MoU Polri dan TNI terkait tugas perbantuan itu.
Kalau pun tetap dilakukan melalui MoU, Haris mensyaratkan agar MoU ini mengatur tegas kapasitas, profesionalitas, dan ruang kontrolnya. "Kalau tidak justru ini akan menjadi ruang kekacauan tata kelola keamanan dan bisa menyebabkan pelanggaran HAM lagi," katanya.
Selain itu, Haris meminta agar ada otoritas politik negara dan kontrol sipil atas keduanya. Selama ini, banyak perbantuan TNI kepada Polri dilakukan tanpa mekanisme demokratis kenegaraan sebagaimana diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI dan UU 2/2002 tentang Polri.
"Selama ini Presiden tidak banyak mengambil sikap dan inisiatif soal tugas perbantuan ini. DPR juga diam. Alhasil semuanya diluar kendali," ujarnya.
Ia menilai keputusan mengenai kebutuhan perbantuan TNI pada Polri harus diputuskan secara internal di Polri melalui Kapolri dan penetapannya pun harus dilakukan atas rekomendasi DPR.
"Apa yang menjadi kebutuhan Polri dari TNI dapat disampaikan di ruang koordinasi lewat Rapim TNI-Polri setelah melalui kajian di internal Polri. Hasilnya kemudian disampaikan dan menjadi keputusan Presiden setelah mendapatkan rekomendsi DPR," bebernya.
Tujuannya, tambah Haris, agar bantuan yang dibutuhkan, peruntukan, dan jangka waktunya jelas. "Akuntabilitas baik keuangan, logistik, senjata, atau hukumnya juga menjadi jelas," katanya.
Polri pun dituntut membuat prediksi sejelas mungkin dan setransparan mungkin. Prediksi ini bisa didasari misalnya atas isu konflik atau bentrokan.
"Jadi jelas jenis perbantuan apa yg diharapkan dari TNI. Ruang pelibatan atau penempatan TNI juga jadi jelas. Jadi kalau ada sesuatu, aparat hukum mudah melihat keterlibatannya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, TNI dapat memberi bantuan kepada Polri dalam mencegah dan mengatasi keamanan di seluruh tanah air.