REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap sindikat jaringan narkotika internasional. Dari tangan para pelaku, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa narkotika dari beberapa jenis, Di antaranya sabu seberat 6,2 kilogram (kg).
Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sudjarno, mengatakan pengendalian jaringan ini dilakukan oleh tiga narapidana (napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). ''Dua orang di LP Nusa Kambangan dan satu napi di LP Cipinang,'' kata Sudjarno, Senin (28/1), di Kantor Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.
Sudjarno mengatakan, ketiga napi yang bertugas sebagai pengendali ini merupakan kewarganegaraan asing. Dua napi yang mendekam di LP Nusa Kambangan, masing-masing berkewarganegaraan Singapura dan Nigeria. Sedangkan, satu yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur, merupakan warga negara Malaysia. ''Mereka inilah yang mengendalikan bawahan-bawahannya, yaitu orang-orang Indonesia.''
Sudjarno menjelaskan, masih terdapat satu tokoh sentral dibalik kegiatan jaringan internasional ini yang belum tertangkap. ''Berada di Malaysia. Disebutnya 'boss','' katanya. Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia pun, telah bekerja sama dengan pihak Interpol Malaysia untuk mengungkap sang otak.
Ia mengatakan, dari sisi peradilan hukum pidana atas ketiga napi pengendali jaringan ini, sudah mendapat putusan hakim. Ketiganya tervonis hukuman mati.
Sementara, selain sabu seberat 6,2 kg, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti lain yaitu 6.700 butir ekstasi, 2.300 butir ekstasi dalam bentuk kapsul, serta 1.100 butir happy five.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, mengatakan, dua napi di LP Nusakambangan, yaitu TAN yang merupakan warga negara Singapura dan OGE yang berkewarganegaraan Nigeria. Sedangkan, untuk pengendali 11 kurir Warga Negara Indonesia (WNI) dari dalam LP Cipinang yaitu berinisial Lee. Lee berkewarganegaraan Malaysia.
''Sebanyak 11 kurir yang semuanya WNI yaitu RHA, OLS, AHW, AYG, YDT, DW, HNR, SSN, FJR, NSR, dan SHR,'' kata Nugroho. Mereka ditangkap dalam kurun waktu sepekan. Terhitung sejak tanggal 17 Januari hingga Kamis (24/1) lalu. ''Ditangkap di tempat yang berbeda,'' ujarnya. Jumlah total tersangka yang dibekuk dalam sindikasi ini ialah 14 orang.
Sementara kerugian yang diperkirakan dari tindak peredaran jaringan narkoba internasional ini ialah sebesar Rp 13.525.000.000. Sedangkan, jika ini lolos, maka sebanyak 71.500 jiwa terancam bahaya narkoba.