REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI SELATAN -- Berubahnya alih fungsi lahan di sekitar Garis Sempadan Sungai (GSS) di Kali Bekasi menjadi salah satu penyebab banjir hebat yang menerjang Bekasi, pekan lalu. Berubahnya alih fungsi lahan menyebabkan tidak adanya lahan resapan dan ruang terbuka hijau.
Berdasarkan PP No.38, tahun 2011, disebutkan batas GSS di tepi kiri dan kanan sungai yang tidak bertanggul adalah tiga meter. Sementara untuk sungai bertanggul, baru boleh mendirikan bangunan dengan batas tiga meter dari tepi luar tanggul. Lahan tersebut akan difungsikan sebagai resapan air dan lahan terbuka hijau. Selain itu, lahan tersebut juga dapat menjadi penghalang warga di sekitar sungai dari bahaya banjir dan longsor.
Namun berdasarkan pantauan ROL, banyak daerah pemukiman yang didirikan melampaui batas GSS. Seperti yang terlihat di Perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih, dan Pangkalan Bambu, Margajaya, Bekasi Selatan. Seperti di PGP jarak antara rumah warga dan tanggul tidak lebih dari dua meter. Bahkan di Pangkalan Bambu, warga terlihat mendirikan bangunan di bantaran Kali Bekasi.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Dadang Hidayat menyatakan, perlu adanya pembatasan pembangunan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melewati batas GSS. Selain itu, banyak juga terjadi alih fungsi lahan perairan menjadi rumah. Hal ini jelas mengganggu proses penyerapan air yang ada. ''Terutama banyak yang beralih fungsi menjadi pemukiman. Seharusnya tanah-tanah negara dibebaskan dari bangunan-bangunan yang sifatnya tertutup untuk resapan air,'' kata Dadang kepada ROL).
Dadang mengakui, baru sekitar 14 persen lahan resapan air dan ruang terbuka hijau di seluruh wilayah Kota Bekasi. Seharusnya Pemkot Bekasi harus bisa menyediakan lahan terbuka hijau sebesar 20 persen. Dadang pun terus mendorong Pemkot untuk segera memenuhi kuota Ruang Terbuka Hijau.