REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi menyatakan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang prostitusi di daerah itu. Tujuannya adalah menekan penyebaran penyakit menular salah satunya adalah HIV/AIDS.
"Tidak hanya itu, tujuan dari pengajuan ranperda ini juga dimaksudkan untuk menekan tingkat prostitusi di kalangan anak muda sebagaimana dilansir beberapa media di Jambi," ujar Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kota Jambi Erdiansyah di Jambi, kemarin.
Namun, ia mengakui untuk menghilangkan titik titik atau lokasi prostitusi di Kota Jambi sangat sulit, sebab jika lokasi prostitusi itu ditutup secara mendadak juga akan menimbulkan dampak sosial lainnya, khususnya bagi pekerja seks komersil (PSK).
"Dengan diajukannya ranperda ini, kami berharap akan menemukan solusi terbaik saat dilakukan pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi nantinya," jelasnya.
Ia menjelaskan, diajukannya ranperda tersebut atas inisiatif Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) setempat yang sebelumnya telah melakukan pengumpulan pendapat publik dengan berbagai tokoh masyarakat.
"Di tingkat eksekutif belum ada studi banding mengenai ranperda ini. Namun kami yakin dengan adanya pembahasan serius bersama DPRD nantinya akan menghasilkan formula perda yang baik," ujarnya lagi.