Jumat 25 Jan 2013 21:20 WIB

Choel Akui Terima Uang Dari Deddy Kusdinar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
  Andi Zulkarnain Malarangeng alias Choel Mallarangeng saat tiba di Gedung KPK,Jumat (25/1),guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang dengan tersangka Andi Mallarangeng. (Republika/Yasin Habibi)
Andi Zulkarnain Malarangeng alias Choel Mallarangeng saat tiba di Gedung KPK,Jumat (25/1),guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Hambalang dengan tersangka Andi Mallarangeng. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Zulkarnain 'Choel' Mallarangeng diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang di Gedung KPK, Jumat (25/1). Adik tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Alifian Mallarangeng tersebut mengaku pernah menerima uang dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

"Jumlahnya cukup besar, saya sudah siap laporkan tadi dengan baik kepada penyidik KPK," kata Choel kepada para wartawan usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (25/1).

Choel diperiksa penyidik KPK sekitar 10 jam dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.20 WIB. Ia dicecar penyidik KPK sebanyak 15 pertanyaan. Mengenai peristiwa pertemuannya dengan Deddy dan pemberian uang tersebut ia mengaku menceritakannya sendiri kepada penyidik.

Direktur Eksekutif Fox Indonesia ini memaparkan, Deddy pernah datang ke kediamannya pada 28 Agustus 2010. Yaitu, saat ia berulang tahun yang bertepatan dengan ulang tahun putrinya.

Saat itu Deddy memberikan uang dengan jumlah uang yang cukup besar. Namun ia enggan mengungkapkan berapa jumlah uang yang diberikan dari Deddy. Menurutnya, uang tersebut merupakan hadiah dari Deddy Kusdinar untuk ulang tahunnya.

"Dia menitipkan sesuatu yang saya anggap hadiah ulang tahun dan jumlahnya cukup besar," ujarnya.

Choel mengaku tidak mengetahui motivasi Deddy dalam memberikan uang dengan jumlah yang cukup besar. Ia pernah menanyakan mengenai uang tersebut baik kepada namun tidak pernah ada jawab pastinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement