Jumat 25 Jan 2013 10:11 WIB

Rusli Zainal Janji Ungkap Kasus PON

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Rusli Zainal
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Gubernur Riau, Rusli Zainal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap peraturan daerah (Perda) PON Riau. Rusli berjanji akan mengungkap kasus ini kepada para wartawan usai pemeriksaan.

"Insya Allah setelah pemeriksaan saya ungkap sebenarnya," kata Rusli saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1).

Rusli tiba di Gedung KPK pada pukul 09.00 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna coklat. Dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Rusli juga membawa serta beberapa bawahannya di Pemprov Riau.

Saat dicecar wartawan seputar keterlibatannya dalam kasus suap ini, Rusli membantahnya. Namun ia enggan berbicara banyak kepada para wartawan meski akan mengungkapkannya usai pemeriksaan nanti. "Nggak, nggak (terlibat). Saya diperiksa dulu ya," kelitnya.

Sebelumnya penyidik KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai saksi untuk tujuh orang tersangka dari anggota DPRD Riau. Ketujuh anggota DPRD itu adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI-Perjuangan). Mereka ditahan KPK di tiga rutan secara terpisah sejak 15 Januari.

Adapun Rusli kerap disebut namanya dalam persidangan para tersangka sebelum ini. Surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau, beberapa waktu lalu, menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Raperda tersebut. Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement