REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sumpah cor di Bali merupakan sumpah yang sangat sakral. Diyakini kutukan sumpah itu akan berlaku hingga tujuh turunan terhadap keluarga yang menjalani sumpah.
Salah satu kutukan dari sumpah cor itu yakni jika punya anak laki-laki, maka dia akan meninggal saat menginjak usia dewasa. Sementara jika yang melakukan sumpah memiliki anak perempuan, maka anak perempuannya akan gila dengan merobek-robek pakaian di jalanan.
Sebaliknya bila tuduhan tidak terbukti, maka kutukan sumpah cor akan berbalik kepada orang yang menuduh. Selain kepada anak, kutukan sumpah cor juga berlaku bagi adik, kakak, saudara sepupu, hingga mindon (sepupu dua kali) orang yang menuduh, bila tuduhannya tidak terbukti.
Saat bersumpah Praptini akan mengenakan pakaian putih dan menurut Praptini sumpah ini sebagai salah satu cara pebuktian bahwa dia tidak melakukan tindakan korupsi yang dituduhkan padanya. Di Jawa, sumpah cor yang dikenal dengan sumpah pocong, terkait dengan tuduhan sebagai dukun santet atau bagi pemilik ilmu hitam.
Pengurus Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Dr I Gusti Ngurah Sudiana, menolak memberikan komentar mengenai rencana sumpah cor itu.
Sementara Rektor IHDN Bali, Dr I Made Titib menyatakan, belum mendapat laporan tentang masalah itu. Namun kata Titib, dia berusaha untuk mendamaikan kedua stafnya.
"Saya nggak tahu kok masalahnya berujung seperti itu. Nanti keduanya akan saya panggil dan akan saya carikan jalan keluarnya," kata Titib.