Kamis 24 Jan 2013 22:31 WIB

Kanal Banjir Barat dan Timur Kawasan Bebas Reklame

Kanal Banjir Timur
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Kanal Banjir Timur

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang pemasangan reklame berbentuk baliho di sekitar area Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT).

"Kami akan membuat kebijakan yang melarang pemasangan baliho di area KBB dan KBT. Jadi, tidak boleh ada baliho di sepanjang area tersebut," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis.

Menurut Putu, daya tahan kanal dalam menampung aliran air sungai menjadi berkurang akibat keberadaan baliho di sepanjang area tersebut. "Oleh karena itu, keberadaan baliho di sepanjang kanal harus ditertibkan, supaya kanal dapat menampung aliran air sungai secara maksimal," ujar Putu.

Selain melarang pemasangan baliho, Putu mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan izin pemasangan baliho di area KBT dan KBB.

Sementara itu, terkait baliho yang sudah terpasang di area KBT dan KBB, Putu mengaku belum mengetahui status perizinannya sampai saat ini.

"Kami akan selidiki dulu bagaimana status izinnya. Kalau masih ada izin, maka tidak akan kami perpanjang dan akan kami minta pihak pemasang baliho agar bersedia menurunkan atau memindahkannya ke tempat lain," tutur Putu.

Untuk seterusnya, Putu menambahkan Dinas P2B DKI Jakarta juga tidak akan mengeluarkan izin untuk pemasangan reklame baliho di area KBT dan KBB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement