REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengamat Politik, Hukum dan Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan mengatakan, setelah Aceng Fikri lengser, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani akan menjadi orang nomor satu di Kabupaten Garut.
Mahkamah Agung (MA) sendiri, telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut terkait rekomendasi pemberhentian Bupati Aceng Fikri.
"Secara otomatis naik wakilnya menjadi Bupati menggantikan Aceng, namun tidak akan ada wakil," ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan melalui telephone, Kamis (24/1).
Menurut Asep, kekosongan wakil bupati itu wajar terjadi. Pasalnya, masa jabatan bupati dan wakil akan berakhir pada 2013 ini atau tersisa kurang dari 18 bulan.
Lebih lanjut dia menuturkan aksi pemecatan Bupati Garut sama seperti kasus pemecatan terhadap Eep Hidayat yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Subang. Kekosongan kursi Bupati lantas diisi oleh wakilnya.
"Bila sisa masa jabatan masih di atas 18 bulan, maka bisa mengajukan dua nama sebagai calon wakil yang akan dipilih DPRD," paparnya.
Kekosongan kursi wakil tersebut, kata dia, tidak akan mengganggu sistem pemerintahan di Kabupaten Garut. Sebab, kekosongan hanya berlangsung sementara sampai digelar kembali Pilkada Kabupaten Garut.
Asep juga berharap kelengseran Aceng bisa diterima seluruh pihak. Pasalnya, aksi pemakzulan sudah menempuh jalur hukum yang tepat.
Selain itu, dirinya juga optimistis Garut bakal kondusif mengingat kemunduran Aceng sudah diprediksi aparat kepolisian. "Demi kebaikan Garut, seluruh pihak harus legowo," imbuhnya.