Kamis 24 Jan 2013 18:53 WIB

Berperkara di MA, Siapkan Alamat Email

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
email
email

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung membuat terobosan dengan memanfaatkan teknologi untuk mempersingkat penanganan kasus. Yaitu, dengan memanfaatkan template

Sehingga tidak harus menulis ulang setiap perkara. Nantinya, selain alamat rumah, setiap pihak berperkara akan dimintai alamat email.

"Nanti tidak perlu mengirim kurir untuk mengantarkan putusan ke alamat rumah pihak berperkara, cukup dikirim lewat email," ujar Hakim Agung Suwandi, Kamis (24/1).  

Meski begitu, lanjut dia, semua langkah perubahan demi transparansi MA itu berjalan lambat. Ini lantaran sumber daya manusia dan anggaran yang belum mencukupi. 

Yang pasti, katanya, MA terus mereformasi diri untuk memulihkan kepercayaan kepada publik yang sempat runtuh gara-gara pemecatan Achmad Yamanie.

"Seolah kami semua hancur gara-gara satu orang. Kami ini merayap untuk melakukan perubahan dan butuh waktu," ujarnya. 

"Penerapan sistem kamar menjadi penyaring agar hakim tidak bisa main-main lagi."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement