Kamis 24 Jan 2013 10:16 WIB

Wow Bandar Narkoba Sekarang Makin Pintar

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Nidia Zuraya
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bandar narkoba yang ditangkap polisi beserta barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus baru peredaran gelap narkoba dengan menggunakan kartu identitas orang lain berupa KTP/SIM atau paspor orang lain.

Dia mengungkapakan BNN berhasil mengungkap  kasus peredaran gelap narkoba melalui paket kiriman yang diterima oleh Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 28 Desember 2012. Paket tersebut berasal dari Mumbai, India dan ditujukan kepada seseorang di Indonesia. Modus yang dipakai oleh pelaku adalah dengan menggunakan kartu identitas berupa KTP dan alamat orang lain untuk kemudian digunakan sebagai alamat tujuan pengiriman, kata Anang dalam surat elektronik yang diterima //Republika//, Kamis (24/1).

Paket kiriman dengan nomor resi CP014097812IN dari Mumbai India ini ditujukan kepada UY (WNI) dengan alamat Jalan Bulak Perwira, Rt. 004/Rw. 017 No. 4A, Bekasi–Jawa Barat. Setelah dilakukan pengecekan dengan X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai, didapati bahwa paket tersebut berisi 2 (dua) kotak stasionary yang masing-masing diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu kristal dengan berat total 1.015 gram.

Pada tanggal 29 Desember 2012, petugas BNN melakukan controlled delivery ke alamat tersebut. Sesampainya di alamat yang dituju, petugas kantor pos pasar baru menyerahkan paket tersebut kepada seorang laki-laki berinisial AN. Menurut AN, UY sedang keluar dan AN bersedia menerima paket tersebut dengan menunjukan KTP UY.

Setelah paket yang berisi sabu Kristal tersebut diterima oleh AN, petugas BNN kemudian melakukan penangkapan. Selanjutnya AN beserta barang bukti diamankan di BNN guna penyidikan lebih lanjut.

Selain kasus tersebut, BNN juga berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang pemuda. Total barang bukti yang berhasil disita oleh BNN dari kedua kasus ini adalah sebanyak 1.323,3 gram sabu. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 1.295,8 gram sabu dimusnahkan pada Rabu (23/1) kemarin oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya sisanya  sebanyak 10 gram disisihkan untuk keperluan Laboratorum  atau pembuktian perkara, 7,5 gram untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan 10 gram untuk keperluan pendidikan dan pelatihan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh BNN di tahun 2013 ini. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sekitar 5.293 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika,'' tutur Anang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement