Rabu 23 Jan 2013 19:27 WIB

Komisi III Tetapkan 8 Hakim Agung

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi Hakim Agung yang dilakukan Komisi III DPR akhirnya rampung. Setelah melewati uji seleksi yang panjang pada Rabu (23/1) hari ini Komisi III menetapkan delapan nama Hakin Agung terpilih. Mereka adalah:

1. Hamdi (54 suara)

2. M. Syarifudin (54 suara)

3. I Gusti Agung Sumanata (52 suara)

4. Irfan Fachrudin (48 suara)

5. Margono (47 suara)

6. Burhan Dahlan (43 suara)

7. Desnayeti (25 suara)

8. Yacob Ginting (23 suara)

Proses pemilihan Hakim Agung dilakukan melalui voting oleh 56 anggota Komisi III DPR. Ada 24 nama Hakim Agung yang diikutsertakan dalam voting.

"Delapan nama yang memperoleh suara terbanyak secara berurutan akan ditetapkan sebagai hakim agung," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, seusai voting di ruang Komisi III, Kompleks Senaya, Jakarta.

Sebelumnya para calon Hakim Agung telah melalu sejumlah tahapan uji kelayakan berupa pembuatan makalah dan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III dan Komisi Yudisial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement