REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra berencana untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, Surat Keputusan KPU yang hanya meloloskan 10 partai politik untuk ikut pemilu karena verifikasi melanggar Undang-Undang. "Saya sudah siapkan gugatan meminta pengadilan untuk batalkan SK KPU," ujarnya melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (23/1).
Dia mengaku sudah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa KPU melakukan kecurangan yang mengandung penipuan saat proses verifikasi. Menurutnya, hasil keputusan KPU tersebut masih dapat digugat.
Pasalnya, sengketa itu tidak tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Akan tetapi, sengketa tata usaha negara biasa.
"SK KPU bisa digugat oleh perorangan diluar partai yang mrasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa Parpol dengan KPU," ujarnya.
KPU meloloskan sepuluh Partai politik (parpol) dari hasil verifikasi faktual untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dari 16 parpol yang lolos administrasi awal KPU. Sembilan parpol diantaranya sudah masuk dalam parlemen sekarang sementara sisanya merupakan Partai Nasional Demokrat sebagai partai baru.
Akan tetapi, tidak ada Partai Bulan Bintang masuk ke dalam salah satu kontestan pemilu yang ditetapkan KPU. Di partai ini, Yusril menjadi pendiri dan menjabat sebagai ketua dewan syuro.