Rabu 23 Jan 2013 16:40 WIB

Stiker Halal Bakso Malioboro Bukan dari MUI

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Mansyur Faqih
Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan belum pernah membuat sertifikat halal bagi pedagang bakso di Malioboro, Yogyakarta. Karenanya, MUI menolak bertanggung jawab atas kandungan bakso di lokasi wisata tersebut. 

"Saya khawatir orang salah mengerti. Kalau hanya stiker bakso Malioboro bebas babi kemudian setelah diuji ternyata mengandung babi, siapa yang bertanggungjawab? Ini bisa menyesatkan masyarakat,"

 kata Direktur LPPOM MUI DIY Tridjoko Wisnu Murti kepada Republika, Rabu (23/1).

Sebelumnya, para pedagang bakso di wilayah Malioboro Yogyakarta memasang stiker bebas daging babi dan formalin di gerobak dagangan mereka. Langkah ini dilakukan menyusul isu daging babi yang merebak di Jakarta dan kota-kota lain akhir-akhir ini.

Penempelan stiker tersebut diawali oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Kemudian diikuti oleh para pedagang bakso Malioboro. Sedikitnya ada 15 pedagang bakso di sepanjang jalan Malioboro yang melakukan hal itu. Serta 100 pedagang bakso lain di sekitar Malioboro.

Ia pun menyatakan akan mengirim surat kepada Walikota Yogyakarta serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta. 

Menurutnya, untuk membuktikan bakso bebas babi seharusnya disertifikasi dan diaudit oleh LPPOM MUI. Takutnya, LPPOM MUI dianggap kecolongan seperti halnya yang terjadi di Jakarta belum lama ini. 

Padahal LPPOM MUI DIY belum pernah membuat sertifikat halal pada pedagang bakso yang berada di Malioboro.

Meski pun ia berharap agar jangan sampai seperti terjadi di Kulonprogo dua tahun silam. Ketika itu, bakso di Kulonprogo halal diklaim halal. Namun, ketika LPPOM MUI menguji beberapa produk bakso di sana ternyata ada yang mengandung babi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement