REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Biasanya, pelancong asing datang ke Bali untuk menikmati liburan. Menikmati budaya Bali yang eksotis dan mataharinya yang hangat.
Namun, tidak begitu untuk warga negara Inggris bernama Lindsay June Sandiford (56 tahun). Alih-alih menikmati keramahtamahan, perempuan ini malah mendapatkan wajah 'marah' Bali.
Sandiford ditangkap pada 19 Mei 2012 di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai Bali. Saat itu dia baru mendarat dari Bangkok, Thailand, dengan menggunakan pesawat Thay Airways nomor penerbangan TG431.
Saat memasuki pos pemeriksaan bea cukai, gerak gerik Sandiford kelihatan tergesa-gesa dan mencurigakan. Melihat perilaku yang aneh, petugas kemudian memeriksa koper bewarna hitam milik perempuan berperawakan gemuk itu.
Begitu bagian dinding bagian dalam koper dibuka, akhirnya ditemukan 10 bungkus berisi serbuk putih kokain seberat 4,794 kilogram bruto. Atau sekitar 3,882 kilogran netto.
Dari hasil pemeriksaan, Sandiford mengaku barang haram yang dibawanya merupakan milik Julian Anthony Ponder. Sandiford juga mengaku membawa barang terlarang itu atas arahan Rachell Lisa Dougall.
Sedangkan yang memasukkan barangnya adalah Paul Beales. Ketiga nama belakangan itu juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan berkas terpisah.
Atas keterangan Sandiford pula, ketiga terdakwa lainnya dibekuk. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar kepada Sandiford.
Namun malang baginya, majelis hakim yang diketuai Amser Simanjuntak malah mengganjar wanita Inggris itu dengan hukuman mati.