REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai mempelajari berkas kasus M Rasyid Rajasa yang telah diterima kembali dari kepolisian.
Sebelumnya, kasus atas nama anak Hatta Rajasa ini sempat mandek karena berkas perkara Rasyid dikembalikan oleh Kejakgung ke kepolisian.
Saat itu, Polda Metro Jaya yang mengusut kasus tersebut dianggap belum melengkapi beberapa poin dalam berkas yang diserahkan. Baru Kamis (17/1) Kejakgung mengembalikan berkas tersebut.
Polda Metro Jaya yang mendapati berkas itu dikembalikan langsung melengkapinya dengan poin keterangan dari saksi ahli yang dikatakan Kejakgung masih kosong.
"Kemarin berkasnya sudah diterima, sekarang kasusnya sudah bisa dilanjutkan di kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejakgung, Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, Rabu (23/1).
Dengan begitu, lanjut dia, persidangan anak Menko Perekonomian ini dapat segera digelar dalam waktu dekat.
Rasyid Rajasa ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden tabrakan yang menyeret namanya pada Selasa (1/1) lalu. Saat itu pukul 06.00 WIB, Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor.
Dua orang dinyatakan tewas setelah BMW merah miliknya menabrak sebuah mobil minibus Luxio hitam di depannya dengan kecepatan tinggi. Rasyid kemudian menjalani sejumlah pemeriksaan dan tinggal menunggu persidangan untuk mempertanggung jawabkan kelalaiannya.