Rabu 23 Jan 2013 14:32 WIB

Aceng Jadi Peringatan Bagi Pejabat Pengumbar Nafsu

Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)
Foto: Antara
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memecat Bupati Garut Aceng HM Fikri diapresiasi. Malah, putusan itu diharapkan dapat menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya.   

"Semoga keputusan ini menjadi titik awal bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Yaitu untuk tidak mengumbar napsunya dan menjaga perilaku dan ucapannya," kata Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin, Rabu (23/1).

Mahkamah Agung secara resmi memutuskan pengajuan pemakzulan Aceng atas dugaan pelanggaran UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Serta UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Aceng diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati karena telah melanggar kode etik seorang pejabat negara.

Nurul pun mengamini kerja MA yang telah mengambil putusan untuk memecat Aceng. Ke depan, ia berharap kepala daerah benar-benar dapat menjadi panutan rakyat. 

Menurutnya, putusan MA tersebut akan diteruskan ke DPRD Garut. Mereka pun harus segera menggelar sidang paripurna untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Minimal, rapat tersebut harus dihadiri tiga per empat anggota DPRD. Serta, cukup dua per tiga dari jumlah itu untuk menanda tangani persetujuannya.  

"Semoga DPRD Garut dapat segera rapat paripurna untuk mengambil keputusan," ujar Wasekjen Partai Golkar tersebut. 

Untuk pengganti, lanjut dia, akan diusulkan oleh DPRD melalui rapat Bamus. Ini sesuai dengan mekanisme yang diatur di PP Nomor 26/2005.

"Semoga masyarakat terus mengawal keputusan ini dan tidak terintimidasi oleh gerakan-gerakan yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement