Rabu 23 Jan 2013 14:14 WIB

Semua Pihak di Garut Diminta Terima Putusan MA

Aceng Fikri
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri. Terkait hal itu, semua pihak yang berada di Kabupaten Garut diminta untuk menerima keputusan MA tersebut.

"Atas putusan MA ini maka diharapkan semua pihak bisa terima dan tunduk kepada putusan MA tersebut kendati ada permasalahan lain," imbuh anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah di Bandung, Rabu (23/1).

Hal itu disampaikan dia saat dimintai tanggapannya terkait dikabulkannya permohonan DPRD Garut ke MA soal pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut.

Sebelumnya, MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum.

Oleh karena itu, MA menyatakan, mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri.

Persoalan lain yang dihadapi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Garut usai putusan MA tersebut, kata Deden, ialah tentang pengganti Bupati Garut karena Wakil Bupati Garut tidak dipilih secara langsung melalui proses pilkada.

"Harus ada revisi PP Nomor 6 Tahun 2005, artinya harus ada kajian apakah wakil bupati saat ini bisa menjadi bupati definitif untuk ke depannya atau ada kajian lain. Hal ini kejadian yang harus dipertimbangkan secara hukum dan politis," kata dia.

Menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu, keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut, yang meekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri sudah tepat dan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Putusan MA ini sudah tepat saya rasa, sudah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Deden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement