REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan pemakzulan DPRD Garut untuk Bupati Garut Aceng HM Fikri dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung secara resmi memutuskan pengajuan pemakzulan Aceng atas dugaan pelanggaran UU. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU. 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.
Aceng diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati karena telah melanggar kode etik seorang pejabat negara.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam konfrensi persnya di Media Center Mahkamah Agung Jakarta, Rabu (23/1).
"Permohonan dari DPRD Kab. Garut No. 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," ungkap Ridwan.
Susunan majelis hakim yang memutus Bupati Aceng yakni Prof Paulus E Lotulung selaku ketua, didampingi oleh hakim anggota yakni Dr Supandi dan Yulius. Menurut Ridwan, putusan ini dilakukan pada Selasa (22/1) kemarin.