Rabu 23 Jan 2013 11:13 WIB

Kejaksaan Akui Belum Semua Perkara Narkoba Tertangani

Rep: Heri Purwata/ Red: M Irwan Ariefyanto
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Belum semua kasus penyalahgunaan narkotika tertangani kejaksaan. Hal ini diakui Wakil Jaksa Agung Darmono saat berbicara pada International Counter Narcotics Conference (ICNC) 2013 "Save the Young Generation from Drugs" di Kampus UII Yogyakarta, Sleman, Selasa (22/1).

Konferensi ini juga menghadirkan Henry Yosodiningrat (Ketua DPP Granat), Komjen Pol Anang Iskandar (Kepala BNN Pusat), Mohd Rushdan Jailani (Universiti Sains Islam Malaysia) dan Edy Suandi Hamid (Rektor UII).

Menurut Darmono, berdasarkan data yang ada di Kejaksaan Agung RI, untuk perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika pada tahun 2011 dan 2012 jumlahnya cenderung menurun dari 18.864 perkara menjadi 14.176 perkara. Namun apabila dilihat dari barang bukti yang berhasil disita terlihat mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Sedang data perkara pidana yang terdakwanya dijatuhi hukuman mati sampai dengan tahun 2012 sebanyak 133 orang. Sebanyak 49 orang di antaranya, terpidana perkara “narkotika.”

Terpidana mati perkara-perkara narkotika sebagian besar pelakunya warga negara asing. Di antaranya,  Malawi (dua orang), Nigeria (enam orang), Pakistan (dua orang), Cina (empat  orang), Brazil (dua orang), Belanda, Perancis, India, Zimbabwe, Malaysia, Australia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement