Rabu 23 Jan 2013 05:52 WIB

Pengacara Protes Nazar Dipenjara 7 tahun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Citra Listya Rini
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Junimart Girsang tampak kaget dengan putusan kasasi majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar. Junimart mempertanyakan mengapa vonis kasasi memberatkan kliennya. Ia mengaku belum tahu putusan itu dan baru mendengarnya.

“Belum bisa berkomentar banyak. Akan dipelajari dulu putusannya,” katanya ketika dihubungi Republika, Selasa (22/1).

Ia mengaku heran mengapa MA bisa menjatuhkan vonis lebih berat di tingkat kasasi. Junimart juga mempertanyakan mengapa tiga majelis kasasi kompak menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12b yang telah tidak terbukti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski begitu, pihaknya berjanji bakal mempelajari putusan itu kalau sudah mendapat salinan dari MA. “Kalau MA memperberat, kita akan evaluasi. Kok bisa? Semua dakwaan tidak terbukti,” tepisnya.

Junimart memastikan kliennya tidak menerima uang sebagaimana yang didakwakan JPU. “Siapa yang terima uang, siapa yang terima cek, Pak Nazar tidak tahu,” sanggahnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor, menurut JPU Nazaruddin terbukti telah menerima hadiah atau janji agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

JPU menyatakan, selain dituntut hukuman tujuh tahun penjara, Nazaruddin juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta. JPU berargumen bawah Nazarudin menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris selaku manager marketing PT Duta Graha Indah (DGI). Karena telah mengupayakan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet di kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement