Rabu 23 Jan 2013 02:43 WIB

Klaim Asuransi Banjir Diperkirakan Capai Rp 3 Triliun

Mobil terendam banjir di Kawasan Pluit, Jakarta Barat.
Foto: REPUBLIKA/Wihdan
Mobil terendam banjir di Kawasan Pluit, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kornelius Simanjuntak memperkirakan nilai jumlah klaim banjir pada 2013 sebesar Rp 3 triliun.

"Kami perkirakan nilai jumlah klaim pada tahun ini menyangkut asuransi properti dan kendaraan bermotor akibat banjir meningkat 50 persen atau mencapai Rp3 triliun dibandingkan klaim banjir yang terjadi pada 2007," kata Kornelius Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut dia, untuk estimasi klaim kendaraan bermotor akan mencapai Rp 50 miliar. Perkiraan peningkatan ini didasarkan kepada bertambahnya area yang tergenang banjir pada kawasan pemukiman elite dan pusat bisnis akibat jebolnya bendungan Latuharhary, seperti Pluit dan Jatiasih. "Di samping itu terjadi kenaikan nilai pertanggungan dari objek-objek yang diasuransikan," kata dia.

Ia mengatakan sampai hari ini belum banyak laporan klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi anggota Asosiasi Asuransi Umum Indoensia (AAUI).

"Karena sampai saat ini masih ada wilayah yang tergenang air dan pada daerah yang sudah surut masyarakat masih berfokus pada aktifitas pasca banjir (recovery pada bangunan dan kendaraan)," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka jumlah klaim yang terjadi belum bisa dipastikan karena menunggu laporan dari seluruh tertanggung masuk pada perusahaan asuransi dan proses pembayaran klaim.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani, meminta perusahaan asuransi agar dapat merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian akibat banjir.

"Kerugian tersebut mengacu pada jaminan polis yang telah dikeluarkan," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, OJK akan melakukan pengawasan pada perusahaan asuransi dalam proses pelayanan klaim masyarakat yang mengalami kerugian.

"Hal itu dilakukan untuk menjamin agar semua klaim yang liable dapat ditangani dengan baik dan cepat oleh perusahaan asuransi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement