Selasa 22 Jan 2013 16:40 WIB

MUI: Zikir tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Berdzikir
Berdzikir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang perayaan agama yang mengganggu ketertiban umum. Dikatakan, perayaan apa pun tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk menggunakan fasilitas publik. 

Meskipun hal itu kegiatan seperti zikir atau pengajian yang dilakukan umat mayoritas negeri ini. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan mengatakan, perbuatan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik juga. Jangan sampai kegiatan yang ditujukan untuk kebaikan justru menimbulkan kesulitan bagi pihak lain. 

Karenanya, setiap masyarakat harus bisa menghormati kepentingan umum. Kalau ada pengajian atau zikir bersama, kata Amidhan, jangan sampai menutup jalan.

"Yang tidak boleh itu mengganggu ketertibannya, bukan kegiatan zikirnya," kata Amidhan pada /Republika/, Selasa (22/1).

Amidhan menambahkan, kondisi di Jakarta sedikit berbeda dengan daerah lain. Di Jakarta, kata dia, masjid dibangun lebih dulu sebelum ada pelebaran jalan.

Setelah ada pelebaran jalan, halaman masjid jauh berkurang. Sebab itu, tambah dia, tidak heran kalau jamaah shalat Jumat hingga ke jalan-jalan. Bahkan, sampai menutup jalan di gang. 

"Tapi harusnya memang jangan sampai menutup jalan," tegas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement