Selasa 22 Jan 2013 16:15 WIB

Susah Dapat Izin Konser, Slank Mengadu ke MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat menerima Slank di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat menerima Slank di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel grup band Slank menemui Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, untuk konsultasi pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Karena, mereka sering dirugikan akibat konsernya yang batal.

"Kami konsultasi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian," kata drummer Slank, Bim Bim, di Jakarta, Selasa.

Bim Bim menilai penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan semangat Hak Asasi Manusia.

"Konser yang dialami Slank susah mendapat izin,'' katanya. ''Padahal, kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi.''

Sejak 2008, kata Bim Bim, sebanyak 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian. "Pencekalan lumayan banyak dari 2008. Terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta," ungkapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian. "Insya-Allah dalam waktu dekat kami akan ajukan gugatan," tegasnya.

Mahfud MD mengaku persoalan yang dialami oleh Slank termasuk kategori menarik. Banyak show sudah direncanakan, namun seminggu sebelum acara tiba-tiba dibatalkan oleh kepolisian.

Pembatalan tersebut, kata Mahfud, telah merugikan bannyak pihak. "Pelarangan show tiba-tiba itu merugikan penonton, grup musik, EO, bahkan pedagang-pedagang kaos. Misal pembatalan konser Lady Gaga. Itu merugikan penonton dan EO karena tidak bisa menyelenggarakan konser," tutur Mahfud.

Mahfud mengakui memang tugas aparat keamanan adalah menjamin keselamatan masyarakat. "Kalau ada benturan prinsip dan teknis operasional dari pemerintah, maka Undang-Undang yang dipersoalkan itu bisa diuji materi," kata Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement