Senin 21 Jan 2013 21:45 WIB

Penyidik KPK Mengundurkan Diri Lagi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rupanya aksi mengundurkan diri yang dilakukan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga berhenti. Hari ini Senin (21/1), KPK menerima pengunduran diri dua pegawai KPK, salah satunya seorang penyidik.

"Habis masa tugasnya dan yang bersangkutan tidak mau diperpanjang lagi," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (21/1).

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan adanya dua pegawai KPK yang mengundurkan diri terdiri dari satu orang penyidik dan satu orang pengawal tahanan. Namun ia mengaku belum mengetahui identitas dari penyidik dan pengawal tahanan yang mengundurkan diri itu.

Kabarnya seorang penyidik KPK yang mengajukan pengunduran diri tersebut yaitu Syamsu Huda (SH). Syamsu Huda merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Selatan (Sulsel).

Syamsu Huda mengajukan pengunduran diri dengan alasan telah berakhir masa tugasnya di KPK. Padahal Syamsu Huda baru empat tahun mengabdi di KPK sejak 2008 dan akan berakhir masa tugasnya pada 2016 mendatang. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement