Senin 21 Jan 2013 17:39 WIB

Kemendagri Keluarkan Perppu Majukan Pemilukada

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek
Foto: depdagri.go.id
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan opsi untuk menggelar pemilukada serentak. Caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu) sebagai payung hukum agar pemilukada bisa dimajukan.

“Yang pasti saat ini sedang dibahas ada 43 kepala daerah yang masa kerjanya berakhir 2013,” kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Senin (21/1).

Ia mengatakan, hasil rapat Kemendagri dan Komisi II DPR menghasilkan kesepakatan agar segera diterbitkan Perppu. Aturan itu, kata dia, akan membahas 43 kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada 2014. Data yang sudah diterima Kemendagri, kata Reydonnyzar, sebanyak 28 daerah di antaranya sudah mengajukan percepatan pemilukada untuk tahun ini.

Namun kasus paling krusial, menurut dia, adalah pelaksanaan Pemilukada Lampung. Pasalnya, KPUD Lampung meminta digelar pemilihan pada 2013 dan gubernur minta diundur pada 2015. “Ini belum selesai titik temunya,” ujar Reydonnyzar.

Untuk menyiasati pemilukada maju, pihaknya sudah mengantisipasi dengan dua jurus. “Lewat penerbitan Perppu, atau dengan percepatan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang dijadwalkan selesai April 2013.”

Karena persoalan itu sangat krusial dan bisa menimbulkan gesekan di tingkat bawah, kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, akan membawa persoalan itu kepada Presiden SBY. “Kita akan buatkan telaah hukum dan urgensinya untuk Presiden. Besok kami sudah mulai bekerja,” kata Reydonnyzar. “Nantinya Perppu tersebut membahas urgensi payung hukum dan efektivitas dari kepala daerah tersebut.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement