REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemindahan ibu kota yang ramai disuarakan setelah Jakarta terkena banjir ekstrem semakin mencuat.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak ketinggalan ikut berkomentar terkait hal itu. Menurut Mahfud, ide memindahkan ibu kota sah-sah saja asal dikaji secara matang.
Namun demikian, saran dia, lebih baik persoalan itu diserahkan kepada pihak yang berkompeten dalam mengurusi tata kota. "Saya terserah saja. Tak punya argumen untuk menolak atau mendukung," kata Mahfud, Senin (21/1).
MK termasuk institusi yang terkena dampak banjir ekstrem pada Kamis (17/1) kemarin. Banjir yang menggenangi hampir sebagian besar Jakarta membuat banyak kendaraan terjebak di jalanan. Sadar akan hal itu, kepaniteraan MK menunda sidang.
Pembatalan dilakukan lantaran pihak pemohon, termohon, dan terkait telat hadir gara-gara terjebak banjir dan kemacetan di jalan. Selain itu, derasnya curah hujan bahkan sampai menggenangi basement gedung MK.
Menurut Mahfud, kalau memang ingin pindah maka harus dipertimbangkan secara matang dan tidak boleh atas desakan publik. "Serahkan pada ahlinya," ujarnya.