REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus bekerja keras untuk memberantas perdagangan wanita di bawah umur yang semakin banyak berkeliaran di Medan dan meresahkan masyarakat.
"Bisnis jual beli anak baru gede (ABG) pelajar SMP dan SMA itu harus dibongkar habis," kata Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan, di Medan, Kamis.
Bahkan, menurut dia, ABG yang dijual sindikat tersebut dipaksa harus melayani dan kecan dengan tamu lelaki di kamar kost.
Penyediaan tempat melakukan perbuatan amoral itu juga berada dekat rumah warga. Para remaja lainnya dikhawatirkan akan terpengaruh dengan pekerjaan yang tidak baik tersebut.
Oleh karena itu, katanya, pihak berwajib dapat merazia tempat-tempat yang menyalahi dan melanggar hukum tersebut.
"Pemilik yang menyediakan wanita penghibur itu harus diproses secara hukum,'' ujar Pedastaren. ''Ini adalah perbuatan asusila dan jangan dibiarkan.''