Rabu 16 Jan 2013 21:49 WIB

'Kurikulum 2013 Jangan Sampai Cederai Kebudayaan'

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kurikulum 2013 belum mengakomodasi kearifan lokal dan bahasa daerah. Hal ini perlu dibuat sedemikian rupa sehingga kurikulum 2013 tidak mencederai kebudayaan.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof Wuryadi usai Rapat Koordinasi Pendidikan dengan Komisi D DPRD IY, di Yogyakarta, Rabu (16/1).  

Menurut dia, kurikulum 2013 dalam beberapa hal bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 19 Tahun 2005 karena penekanan pengembangan kurikulum 2013 berorientasi pragmatis.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tanda perubahan kurikulum 2013 dilandasi hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti akan membingungkan para guru dan pemangku pendidikan.

Dalam Rakor dengan Komisi D DPRD DIY, juga dibahas tentang Sekolah Berstandar Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga DIY Baskara Aji mengatakan pemerintah DIY akan segera menyesuaikan secara riil di antaranya Januari ini untuk meminta kepada RSBI merevisi RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) di antaranya kunjungan ke luar negeri. Karena tidak boleh, makanya harus diganti dengan kegiatan lain.

Sementara itu menurut Prof Wuryadi, anggaran SBI dan RSBI yang sangat besar sebaiknya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sekolah dan guru secara merata. Ekses yang sudah terlanjur muncul akibat SBI dan RSBI menjadi tanggung jawab bersama untuk sedikit demi sedikit diminimalisir.

Menurut dia, ekses tersebut antara lain orientasi pendidikan nasional dianggap lebih rendah daripada internasional. "Justru orientasi bersifat nasional itu yang unggul itu menyakitkan. Orientasi bersfiat nasional itu yang unggul. Dengan penghabisan SBI dan RSBI tidak akan mengurangi kualitas pendidikan, melainkan justru memberi ruang untuk kembali pada penggunaan modal nasional bangsa Indonesia," ungkap Prof Wuryadi.

Sehubungan dengan adanya Keputusan MK tentang SBI dan RSBI dan akan diberlakukannya Kurikulum 2013 konsekuensinya, kata DIY di DIY perlu ada Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah tentang beberapa hal mengenai pendidikan. 

Dia menambahkan, pendidikan di DIY ada enam pilar yakni kraton, Muhammadiyah, Taman Siswa, Pondok Pesantren, Krstiani dan Kampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement