Rabu 16 Jan 2013 11:43 WIB

KPU-Kapolri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Pemilu 2014

Rep: ira sasmita/ Red: Heri Ruslan
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Indonesian General Elections Commission (KPU) logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tahapan pelaksanaan Pemilu 2014 telah dimulai. Untuk menjamin pengamanan penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Jaksa Agung dan Kepolisian menandatangani nota kesepahaman bersama.

Nota kesepahaman pengamanan penyelenggaraan pemilu ditandatangani oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dan Kapolri Jendral Timur Pradopo, di Gedung KPU Pusat, Jakarta pada Rabu (16/1).

Nota kesepahaman ditujukan agar terwujudnya kerja sama antara ketiga pihak dalam rangka pengamanan secara terpadu dan terkoordinasi penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu 2014.

Timur mengatakan, pelaksanaan pemilu yang berjalan dengan baik bisa menjadi indikator masyarakat yang beradab. Kesuksesan pelaksanaan pemilu diharapkan membawa perubahan dan siklus pemerintahan yang lebih cerdas. Pelaksanaan pemilu yang aman, lanjut Timur, harus dikelola dengan tertib.

"Karena setiap pemilu memiliki potensi kerawanan yang dapat mengganngu keamanan," ujarnya.

Potensi konflik bisa muncul akibat penetapan peserta pemilih, kampanye, politik uang, hingga perdebatan antar kelompok.

Meski begitu, negara telah mengatur mekanisme dan tahapan pelaksanaan pemilu secara jelas dalam UU nomor 15 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu. Sehingga bisa dijadikan acuan bagi semua penyelenggara, peserta, dan pihak-pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan pemilu.

"Polri akan bertindak profesional, netral dan bebas dari pengaruh siapapun dalam mengawal pelaksanaan pemilu," ujar Timur.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga harus ditingkatkan. Terutama dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kriminalisasi dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga tidak terjadi lagi konflik-konflik yang berujung pada kekerasan yang meresahkan masyarakat.

"Penyelenggara pemilu harus lebih profesional, dan bersinergi dengan lembaga-lembaga lain untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu," kata Husni.

Selain nota kesepahaman, ditandatangani juga nota kesepekatan bersama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan. Ketiga lembaga ini membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk penanganan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement