REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bukan cuma masyarakat biasa yang kerap melanggar lalu lintas, tetapi juga pejabat. Buktinya, Rabu (16/1) sebuah mobil dinas pemerintah bernomor polisi B 845 RFS masuk ke jalur busway yang seharusnya hanya untuk bus Transjakarta.
Hal ini terjadi di antara jalur busway dari Mampang menuju Kuningan Timur. Mobil tersebut melenggang sekitar pukul 08.50 WIB.
Namun sayangnya tak ada yang melarang mobil tersebut melintas. Petugas busway dan polisi yang ada di sekitar area, seolah-olah membiarkan saja kejadian tersebut.
Menurut salah satu penumpang Transjakarta, pelanggaran tersebut mungkin dikarenakan kemacetan yang terjadi, sehingga petugas membiarkan saja mobil tersebut melintas. "Tapi seharusnya tak boleh," kata penumpang yang enggan menyebut nama itu.
RFS merupakan plat nomor yang biasa dipakai pejabat setingkat eselon satu. Selain RFS, plat nomor pejabat lain ditandai dengan kode RFQ dan RFV.