REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- M Nawir Messi dan Saidah Sakwan terpilih sebagai ketua dan wakil ketua KPPU untuk periode 2013-2015.
Keduanya adalah ketua dan wakil ketua ke-13 sejak Komisi Negara ini berdiri sejak 13 tahun lalu. Berdasarkan UU, ketua dan wakil ketua KPPU memang dipilih dari dan oleh anggota Komisioner sendiri sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 31 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam rapat Komisi yang dipimpin oleh anggota Komisi tertua, Tresna P.Soemardi dan anggota termuda, Syarkawi Rauf, M Nawir Messi terpilih dengan suara bulat 9 (sembilan) atau seluruh anggota komisi.
Yang menarik, berbeda dengan periode sebelumnya yang hanya setahun, sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 03/Per/KPPU/2013 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha tanggal 15 Januari 2013, Ketua dan Wakil Ketua KPPU kali ini memegang jabatannya selama 2,5 tahun.
Artinya M.Nawir Messi akan menjadi Ketua KPPU hingga 15 Juli 2015. Dalam menjalankan tugasnya, dia yang sebelumnya adalah anggota Komisi periode tahun 2006-2012 dan juga pernah menjadi ketua pada tahun 2010-2011 akan didampingi oleh Saidah Sakwan mantan Anggota Komisi X dan Komisi VI DPR RI.
Selama menjadi anggota DPR RI periode 2006-2009, Saidah turut serta membentuk undang-undang Penanaman Modal,UMKM, dan Kawasan Ekonomi Khusus. Gelar akademis Saidah mulai dari Sarjana Fakultas Syariah (hukum Islam) IAIN Syarif Hidayatullah (1996), dilanjutkan dengan Magister Studi Ilmu Syariah (hukum Islam) Pasca Sarjana UIN Jakarta (2003).
Dalam sambutan setelah penunjukannya, Nawir Messi mengapresiasi semangat dan soliditas seluruh anggota Komisi dalam mengemban amanat Negara.
"Ini sebuah kepercayaan dari semua Komisioner yang sekaligus menunjukkan solidnya kita untuk makin me-mainstreaming competition dalam perilaku usaha dan kebijakan ekonomi bangsa ini." ujarnya.
Dengan penunjukkan ini, maka Komisi KPPU periode ketiga kini telah memiliki kepemimpinan baru yang tetap bertekad menjalankan tugas pengawasan persaingan usaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 tahun 1999 guna mewujudkan efisiensi ekonomi nasional untuk mencapai kesejahteraan rakyat.