REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fachrudin Arbah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/1).
Dalam persidangan tersebut, Fachrudin Arbah didakwa dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Dia dijerat hukum karena terkait kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada 5 Januari sampai 15 Desember 2010.
Dalam surat dakwaan, Fachrudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tertentu tahun anggaran 2010 di Universitas Negeri Jakarta, bersama-sama dengan Tri Mulyono selaku Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa di tahun yang sama, didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan laboratorium.
Dia didakwa tindakan melawan hukum dan turut serta memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi. Berkas dakwaan Tri Mulyono dibuat terpisah. Surat dakwaan Fachrudin disusun dalam bentuk subsideritas dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Dakwaan subsider, Fahrudin dijerat Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).
Pada 2010, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran itu berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp 17 miliar.
"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," papar Rahmat.
Grup Permai merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Dalam pembangunan proyek Pusat Studi dan Sertifikasi UNJ, dilakukan kerja sama operasi antara PT Mega Niaga dan Pembangunan Perumahan. Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Grup Permai, Gerhana Sianipar, memerintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara (anak perusahaan Grup Permai), Meilia Rike, mengikuti proyek itu.
Jaksa mengatakan, Fachrudin sebagai PPK tidak lagi melaksanakan tugas sesuai aturan. Bahkan, dia dan saksi Tri Mulyono mengetahui pemenang lelang dikendalikan oleh satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaannya. Atas perbuatan Fachrudin dan saksi Tri Mulyono, negara mengalami kerugian Rp 5,175 miliar.